Praperadilan Petrus Fatlolon
Tok, Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon
Pengadilan Negeri Saumlaki, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri Saumlaki, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Fatlolon sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Tanimbar.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Harya Siregar, di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Senin (29/7/2024).
“Mengadili, menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon,” ungkap Hakim Harya Siregar sebelum menutup persidangan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa seluruh dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon Petrus Fatlolon melalui tim penasihat hukumnya tidak beralasan hukum.
Baca juga: Buntut Bentrok Brimob vs Polisi di Tual, Tokoh Masyarakat Taar Minta Brimob BKO Ditarik
Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon Kejari Tanimbar telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.
Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengesampingkan bukti-bukti yang ditemukan serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan penyidikan, Kejari Tanimbar menemukan adanya indikasi korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar yang cukup beralasan hukum untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Pengadilan Negeri Saumlaki telah berpendapat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini, dan menjatuhkan putusan antar Pemohon Petrus Fatlolon terhadap termohon Kejari Tanimbar sebagai berikut.
Usai membacakan vonisnya, Hakim kemudian menutup persidangan.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar, Rabu (19/6/2024), dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini mencapai Rp 1.092.917.664,00. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.