Ambn Hari Ini
Rencana Pemindahan Masjid di Amplaz Tuai Protes, OKP dan IKAPPI Demo di Kantor Wali Kota
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 12.00 WIT, aksi yang dikomandoi Amin Fidmatan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah massa dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Islam bersama Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) cabang Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Ambon, Senin (29/7/2024).
Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 12.00 WIT, aksi yang dikomandoi Amin Fidmatan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam aksinya, mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan PT. Moderen Multi Guna (MMG) untuk membatalkan rencana pemindahan Masjid As'salam yang berada dari lantai II ke lantai IV di Ambon Plaza (Amplaz).
“Kami sangat menolak dalam alasan apapun rencana pemindah mesjid yang dilakukan oleh PT. Modern Multi Guna dari lantai II ke lantai IV,” tegas amin dalam orasinya.
Dijelaskannya, bahwa mereka menolak perpindahan masjid karena mempertimbangkan kondisi pedagang yang berusia lanjut.
Baca juga: Bentrok Brimob vs Polisi di Tual, Kompolnas: Polri Harus Minta Maaf kepada Masyarakat
Baca juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kusu-kusu Sereh Ambon Divonis 8 Tahun Penjara
Selain itu, mereka meminta Pemkot untuk transparansi Kerjasama Pemanfaatan (KSP) antara Pemkot dengan PT. MMG karena selama ini pihak MMG dianggap selalu bertindak tanpa koordinasi yang baik dengan pedagang.
“kami juga meminta kepada Pemkot Ambon dan PT. MMG untuk membuka KSP antara Pemkot dan MMG. Sebab pihak PT. MMG selalu membuat tindakan sewenang-wenang," tambahnya.
Setelah 30 menit berorasi di Balai Kota, Asisten III Pemkot Ambon, Robby Salulete, menemui massa aksi.
Dalam audiensinya dengan masa aksi, ia memastikan bahwa masjid tersebut tidak akan dibongkar atau dipindahkan.
"Atas nama Pemerintah Kota, kami akan berkoordinasi dengan pihak PT. Moderen untuk meninjau kembali keputusan pemindahan masjid dengan mempertimbangkan berbagai hal," ungkap Robby.
Ia juga menerangkan kepada masa aksi, terkait dengan peninjauan kembali kontrak kerja sama antara PT. MMG dengan Pemerintah Kota Ambon, bahwa proses tersebut telah dilakukan dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Proses ini telah dilaksanakan dan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjutnya, ia mengingatkan, bahwa masalah yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza telah diambil alih oleh pihak kepolisian salaku aparat penegak hukum.
“Terkait yang terjadi di Amplaz, pihak kepolisian telah mengambil alih sesuai dengan tugasnya sebagai penegak hukum,” terangnya.
Untuk diketahui, yang terlibat dalam aksi tersebut diantaranya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Cabang Ambon, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Provinsi Maluku (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Maluku, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku, Ikatan Pelajaran Muhamadiyah Maluku, Badan Komuniksi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Cabang Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.