Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kusu-kusu Sereh Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, vonis 8 tahun penjara terhadap QM alias Eldo, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Terdakwa kasus persetubuhan anak dibawah umur QM alias Eldo divonis 8 tahun penjara, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, vonis 8 tahun penjara terhadap QM alias Eldo, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7/2024).

Dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim.

Baca juga: Bentrok Brimob vs Polisi, Kapolres dan Pj Wali Kota Tual Kompak Bungkam

Baca juga: Orangtua di Negeri Lama-Ambon Antusias Bawa Anaknya Ikut Imunisasi Polio

Selain itu, juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp. 100 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 5 bulan kurungan,” tambahnya.

Setelah mendengar vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh JPU Kejari Ambon.

Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, hukuman tersebut diturunkan menjadi 8 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Kasus ini terjadi pada Desember 2023, sekitar Pukul 22.00 WIT di Area Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kejadian tersebut berawal dari korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua bersama dengan terdakwa.

Di suatu tempat yang masih di area Kusu-kusu, terdakwa memaksa korban dengan mengancam korban.

Setelah itu, terdakwa melanjutkan tindakannya dengan menyetubuhi korban.

Tidak menerima tindakan bejat terdakwa, orang tua korban bersama dengan korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

Untuk diketahui, korban saat ini berumur 15 tahun yang saat ini masih duduk di bangku SMP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved