Mantan Wapres Hamzah Haz Meninggal Dunia, Pemkot Ambon Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau warganya untuk kibarkan bendera setengah tiang, Senin (25/7/2024).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau warganya untuk kibarkan bendera setengah tiang, Senin (25/7/2024).
Hal itu sebagai bentuk hari berkabung nasional atas meninggalnya mantan Wakil Presiden RI ke-9, Almarhum Hamzah Haz di Jakarta pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Imbauan yang disampaikan melalui media sosial itu berlaku hingga tiga hari yakni mulai 25 Juli 2024 hingga 27 Juli 2024.
Imbauan itu disampaikan sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, ayat 5, ayat 6, undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan pasal 27 ayat 2 huruf A, ayat 3, ayat 4.
Baca juga: Jokowi Melayat Hamzah Haz: Pemerintah, Bangsa dan Rakyat Ikut Berduka Cita yang Mendalam
Baca juga: KABAR DUKA, Wakil Presiden ke 9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Kemudian Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2018 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2019.
Maka pemerintah mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Dan pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai hari berkabung nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.