Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas Divonis Bebas
Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNAMBON.COM – Ronald Tannur, anak anggota DPR RI divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Kejadian ini bagkan sempat viral di media sosial.
Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Bukan di Kampus, Mahasiswa Hukum Unpatti Ini Jalani Sidang Skripsi di Polresta Ambon
Baca juga: BPPMHKP Ambon Raih Predikat Unit Kerja Informatif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Siapa sosok Ronald Tanur pun kini jadi sorotan.
Diketahui Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.
Edward Tannur merupakan anggota legislatif dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur bergulir, sang ayah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (kemarin malam, red) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ronald-tannur-bebas.jpg)