Jumat, 10 April 2026

Maluku Terkini

Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Tanimbar Maluku

Presiden RI, Joko Widodo dan Kejaksaan Agung diminta evalusasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar).

Mesya
Demianus Waatwahan didampingi rekan Hendrek batmomolin selaku Advokat Hukum meminta Kejari Tanimbar dievaluasi, Minggu (21/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Presiden RI, Joko Widodo maupun Presiden terpilih, Prabowo Subianto hingga Mahkama Agung (MA), dan Kejaksaan Agung diminta evalusasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar).

Ini disampaikan Demianus Waatwahan didampingi rekan Hendrek batmomolin selaku Advokat Hukum, Minggu (21/7/2024).

“Kami minta dari bapak Presiden Jokowi dan Presiden terpilih pak Prabowo Subianto, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung agar bisa melihat dinamika ketimpangan hukum yang terjadi di Kejaksaan Negeri Saumlaki, mungkin bisa dievaluasi,” kata Demianus.

Baca juga: Kejari Tanimbar Minta Pertanggungjawaban Petrus Fatlolon tuk Kerugian Rp. 314.598.000

Dijelaskan, permintaan itu lantaran ketidakhadiran Kejari Tanimbar pada sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon yang resmi dimulai pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.

Pihaknya menilai, adanya dinamika ketimpangan hukum yang terjadi dengan adanya dugaan indikasi permainan yang telah direncanakan.

“Kami melihat adanya ketimpangan yang terjadi di Kejari Tanimbar karena mereka tidak hadir dalam sidang perdana yang berlangsung pada 16 Juli lalu. Hemat kami selaku praktisi hukum ini pasti ada dugaan yang mungkin bisa saja membuat publik menjadi heran bahwa ada indikasi permainan. Ada oknum-oknum yang sengaja menggangu aktivitas politik disana,” ungkapnya.

Ditanya soal status penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, ia mengaku tetap menghormati dinamika proses yang ada.

Adapun perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sml dan diajukan pada 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Namun, persidangan harus ditunda karena Kejari Tanimbar tidak hadir, dengan alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa ke-64.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved