Ulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur di Leihitu Maluku Tengah, Cai Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, M. Selan alias Cai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Maula Pelu
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, M. Selan alias Cai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, M. Selan alias Cai dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Perkara dengan No : Reg.PDM-17/Ambon/Eku/04/2024 dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Sriver selaku Ketua didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri sebagai Hakim Anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/7/2024).

Terdakwa Cai oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KUHAP.

Baca juga: Gelapkan Uang ATM Danamon, Jaksa Tuntut Tantekahitu 4 Tahun Penjara

Baca juga: Konsumsi Makanan Manis Berlebih Bisa Bikin Kulit Gampang Keriput, Kusam dan Muncul Skintag

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, M. Selan alias Cai dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ketua Wilson Sriver.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa berupa pidana denda Rp 100 juta Rupiah.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Usai mendengar Vonis Hakim baik Terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Demikian juga JPU Kejari Ambon.

Diketahui, Terdakwa M. Selan alias Cai diperhadapkan di pengadilan akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali atau perbuatan berlanjut.

Perbuatan cabul terdakwa terjadi pada pertengahan bulan November tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIT.

Kemudian pada awal Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIT dan pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIT.

Tepatnya di dalam kamar dan di atas motor di jalan salah satu Desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved