Ambn Hari Ini

Soal Penanganan Sampah, Dominggus Kaya Harap Ada Penambahan Tempat Pembuangan Akhir

Hal itu dikatakan saat membuka Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Fandi
Tampak truk pengangkut sampah parkir di area TPA Toisapu, Kamis (2/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya berharap ada penambahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kota berjuluk manise ini

Hal itu dikatakan saat membuka Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kota Ambon Tahun 2025 – 2045.

Menurutnya, harus ada pembahasan lebih mendalam terkait terkait penambahan TPA.

“Salah satu yang harusnya menjadi fokus kita adalah TPA yang dipikirkan untuk masuk dalam pembahasan lebih lanjut, pertimbangannya karena ini nanti menyangkut keberlanjutan ke depan,” kata Kaya di Hotel Manise, Kamis (18/7/2024).

Kata dia, dengan pertambahan dan perkembangan penduduk kota ini, maka Kota Ambon perlu menyiapkan TPA baru. 

Sebab, TPA saat ini yang terletak di Dusun Toisapu sering bermasalah dengan pemilik lahan.

“Banyak yang belum tahu, kita sempat dikomplain pemilik lahan sehingga truk-truk sampah tertahan. Kami lalu melakukan pendekatan dan akhirnya sudah mendapat solusi kita akan segera menyelesaikan dengan pemilik lahan dan sudah dibuka sehingga distribusi sampah itu bisa berjalan,” terangnya.

Dikatakan Kaya, persoalan lahan TPA Toisapu tidak dapat terus diselesaikan dengan solusi jangka pendek.

Sehingga, pemerintah perlu menyiapkan lahan alternatif untuk TPA yang baru.

Baca juga: Rumahnya Diserang OTK Bertopeng, Istri Ketua DPRD Maluku Tenggara Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Maluku Raih Juara 2 Lomba Senam Kreasi Piala Ibu Negara 2024

Selain TPA, Kaya juga menyoroti armada guna pengangkutan sampah yang saat ini jumlahnya terbatas, serta harus ada peremajaan.

“Kita pengadaan armada sampah yang baru, entah itu nanti diakomodir lewat bantuan ataukah oleh APBD. Harus ada minimal dua atau tiga unit dalam setahun. Kalau lima tahun masa jabatan satu orang kepala daerah maka kita bisa mendapat 15 unit armada,” terangnya.

Terkait Konsultasi Publik ini, Kaya meminta agar semua peserta berperan aktif dalam memberikan masukan atau pemikiran sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang.

Ditambahkan, sesuai amanat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka KLHS memuat kajian antara lain, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved