Slik OJK
Cara Cek Slik OJK Secara Online, Bisa Tahu Data Diri Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Tribunners bisa mengecek apakah data diri disalahgunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online
TRIBUNAMBON.COM – Tribunners bisa mengecek apakah data diri disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online.
SLIK OJK merupakan sistem informasi pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya menyediakan informasi debitur (iDeb).
SLIK OJK juga dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK.
Selain itu, SLIK OJK juga dapat digunakan sebagai verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor! Ini Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online
Baca juga: 6 Tips Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Tahan Lama Berbulan-bulan, Paling Penting Jangan Dicuci!
Singkatnya, SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Untuk mengetahui hal tersebut, simak cara cek SLIK OJK secara online berikut ini:
Cara Cek SLIK OJK Online
- Kunjungi laman SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengcek ketersediaan layanan
- Klik “Selanjutnya”
- Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
- Isi proses BI Checking
- Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
- Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
- OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan BI Checking melalui Status Layanan
- Hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambar 1 hari kerja setelah pendaftaran
Syarat Dokumen
Sebelum melakukan pengecekan SLIK OJK, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
1. Dokumen untuk perseorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Paspor bagi WNA
2. Dokumen untuk badan usaha
- Identitas pengurus (KTP atau paspor)
- NPWP badan usaha
- Akte pendirian atau anggaran dasar terkini untuk menunjukkan perubahan kepengurusan
3. Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP atau paspor)
- Kartu Keluarga atau dokumen yang menunjukan hubungan kekeluargaan
- Surat keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.