Polemik Amplaz

Ricuh di Amplaz, PT. Modern Multi Guna Diduga Kirim 'Preman' Intimidasi Pedagang

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), awalnya seorang pedagang tengah memotong penyangga gembok menggunakan mesin gurinda.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Kericuhan antara pedagang Amplaz dengan sekelompok orang yang mengaku petugas keamanan PT. Modern Multi Guna. Sabtu (13/7/2024) pagi. 

Dia pun berharap, aparat kepolisian juga bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan perbuatan pidana dalam polemik di Amplaz.

Sebelumnya dijelaskan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum P5AP, Sunardiyanto, pedagang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara Hak Guna Bangunan telah berakhir sejak 6 Juli 2024.

Artinya, PT. MMG tidak memiliki hak apapun atas semua unit kios yang mengantongi SMH.

“Jadi jika kami mau bicara tentang SHM rusun, maka kami tidak boleh keluar dari UU No. 20 Tahun 2011 terkait dengan rumah susun, turunan ke bawahnya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang rumah susun, Peraturan Pemerintah tahun 2021 nomor 18, terkait dengan pertanahan, Hak milik dan hak pengelolaan,” ungkapnnya.

"Hak pengelolaan sudah diatur dalam undang-undang pertanahan nomor 18 tahun 2021 dan UU rumah susun nomor 18 tahun 2021 juga. Di situ dikatakan, ada namanya hapusnya HPL. Ini perlu ditegaskan. Hapusnya HPL dalam pasal 18 ayat 1 huruf E. Salah satunya adalah terbitnya sertifikat hak milik," lanjutnya.

Ditambahkan, PT. MMG harus mengetahui bahwa hak pengelolaan telah hapus setelah diterbitkannya SHM, sehingga tindakan penggembokan yang mereka lakukan sudah masuk dalam kategori penyerobotan, dan mereka akan melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib.

"Terkait dengan gembok hari ini, kami akan buat pengaduan di Polda maupun Polres. Juga kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri terkait dengan tindakan pengelola," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MMG yang coba dikonfirmasi terkait kejadian tersebut belum menanggapi. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved