Polisi Tangkap Bebas Ginting, Dalang Dibalik Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan BG merupakan orang yang memerintahkan eksekutar bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri S

Tribun-Medan.com
Tampang Bebas Ginting, pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara. 

TRIBUNAMBON.COM – Pelaku dibalik pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan ketiga anggota keluarganya akhirnya tertangkap.

Polda Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan telah menangkap Bebas Ginting alias BG.

BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul dua tersangka sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan BG merupakan orang yang memerintahkan eksekutar bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.

Diketahui, Rico Sampurna Pasaribu tewas di dalam rumahnya yang dibakar para tersangka bersama tiga anggota keluarganya, yakni sang istri (Elfrida Ginting, 48), sang anak (Sudi Investi Pasaribu, 12), serta sang cucu (Loin SitungkiR, 2).

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan yang Gencar Beritakan Kasus Judi di Karo

Baca juga: Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru

Mereka tewas di rumah yang terbakar yang terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Kamis (27/6/2024).

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran," ujar Kombes Hadi dikutip dari Tribun-Medan.com.

Selain itu, BG juga memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada SYT.

BG memberikan uang kepada eksekutor untuk membeli BBM yang nantinya digunakan untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar," ujar Hadi.

Diwartakan sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Iman Effendi menyebut pihaknya sudah menangkap SYT dan Rudi sebelum BG ditangkap.

Ia menuturkan keduanya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dua tersangka yang ditangkap terlebih dahulu tersebut terlihat sedang mengintai rumah korban.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved