Ambon Hari Ini
Waduh, Ribuan Rumah Warga Batu Merah Ambon Terancam Digusur
Ribuan rumah warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terancam digusur.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ribuan rumah warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terancam digusur.
Pasalnya, Nyi Mas Siti Aminah mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim sekitar 797 hektar lahan di Negeri Batu Merah sebagai miliknya atau hampir setengah dari Negeri Batu Merah.
Meski begitu, dokumen yang dikantongi Siti Aminah untuk menggugat beberapa pihak sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan diduga memakai dokumen palsu.
"Atas dasar itulah, saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang didalamnya terdapat milik saya (6.000 lebih meter persegi) ke Polda Maluku sejak Juni 2024 kemarin. Dengan terlapor Chepy Suhendily Bin Emi dan kawan-kawan," kata salah satu Ahli Waris yang sah berdasarkan putusan pengadilan, Patria Hanoch Pieters yang didampingi salah satu Kuasa Hukumnya, Ibrahim Rumaday kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: 3 Ribu Lebih Warga Ambon Terima Bantuan Pangan
Dijelaskan, dugaan pemalsuan yang terlihat nyata dari dokumen-dokumen tersebut yakni pada kertas surat yang terlihat baru dibuat.
Kemudian tinta yang baru dibuat, cap dan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Pasalnya, dalam dokumen surat yang diduga palsu itu, terlihat bahwa, Eigendom Verponding atau dokumen hak atas tanah warisan zaman kolonial, alias sertifikat tanah zaman Belanda 986 tanggal 20 Maret 1938 nomor 47 atas nama Nyi Mas Siti Aminah atau dipanggil Nyi Mas Enceh.
Dan surat ukur disertai terjemahannya, serta usia surat yang sudah selama 86 tahun.
Dimana fisik suratnya masih terlihat bagus, cap dan tanda tangan masih terlihat baru seperti hasil scan.
Selain itu, surat ukur yang dibuat tahun 1917 atau sudah berusia 107 tahun, namun fisiknya masih terlihat baru, termasuk tinta dan tulisan yang terlihat baru, serta dalam dokumen surat tersebut, disebutkan Kabupaten Ambon,
Kecamatan Batu Merah.
Tidak hanya, dalam dokumen surat yang diduga palsu itu, juga disebutkan Desa Batu Merah. Sementara pada tahun itu, belum dikenal istilah Desa.
"Belum lagi tulisan dalam surat sebagian menggunakan komputer dan sebagian tulisan tangan yang terlihat masih baru dan/atau diprint out dari komputer. Sementara jaman itu, mungkin belum mengenal adanya komputer. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, kami telah melaporkan secara resmi Ahli Waris, Siti Aminah termasuk Kuasa Hukumnnya ke-Polda Maluku sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/ Polda Maluku tanggal 17 Juni 2024," ujarnya.
| Perpustakaan Keliling Jangkau Sekolah di Seram Utara Barat, Disambut Antusias Para Siswa |
|
|---|
| TPS EcoLife Resmi Beroperasi, Wali Kota Ambon Dorong Budaya Pilah Sampah |
|
|---|
| Terbakar Tengah Malam, Dua Rumah di Pohon Mangga Air Salobar Ambon Ludes Dilalap Api |
|
|---|
| Polda Maluku Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sinte di Ambon, Security BKSDA Jadi Pengendali |
|
|---|
| Gudang SMP Kristen Ambon Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/122023-Rumah-warga.jpg)