viral
Miris, Pelatih Paskibraka di NTT Cabuli Anak Didik, Kini Jadi Tersangka
Alih-alih melatih baris berbaris, oknum pria Pelatih Paskibra di Kabupaten Sikka berinisial RAR malah mencabuli peserta didiknya.
TRIBUNAMBON.COM – Kasus pencabulan terjadi di kalangan pasukan pengibar bendera atau Paskibra.
Alih-alih melatih baris berbaris, oknum pria Pelatih Paskibra di Kabupaten Sikka berinisial RAR malah mencabuli peserta didiknya.
Pelaku berinsial RAR tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15).
RAR diketahui merupakan pelatih Paskibra yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.
Korban merupakan siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.
Baca juga: Kepala Disperindag Provinsi Maluku Larang Keras Pedagang Jual Beli Lapak Pasar Mardika
Baca juga: PDAM, Dishub dan PUPR Maluku Tengah Kolaborasi Layani Air Bersih tuk Kapal
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sikka,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.
RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.
AKP Susanto menuturkan, pada bulan mei 2024 korban diminta untuk datang ke kantor Kesbangpol Sikka oleh RAR untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap 1 guna untuk mengikuti seleksi paskibraka provinsi.
Namun sesampai di kantor korban diajak oleh RAR ke kamar mandi dan setelah di kamar mandi telapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.
Selanjutnya RAR menyuruh korban memasukkan alat vitalnya kedalam mulut sampai keluar air mani.
Atas kejadian itu, korban bersama keluarga melaporkan ke Mapolres Sikka.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana :
Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Korban Perlu Penanganan Psikologis
Dosen Program Studi Psikologi Unipa Maumere, Debi Angelina Br Barus angkat bicara terkait seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024 yang menjadi korban kejahatan seksual oleh Pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) berinisial RAR.
Dibutuhkan penanganan secara psikologis kepada korban agar bisa menerima kejadian ini dengan baik tanpa atau mengurangi adanya trauma.
"Perlu juga penanganan secara psikologis kepada korban, agar dapat menerima kejadian ini dengan baik tanpa atau mengurangi adanya trauma,"ujarnya Selasa 9 Juli 2024.
Pelecehan seksual dengan sesama jenis banyak faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ketidakpuasan pelaku terhadap pasangan resmi secara seksual.
Kemudian faktor secara psikologis kecenderungan fantasi sex dengan sesama jenis karena terlalu banyak menonton film porno sehingga membuat dorongan secara hasrat dan pikiran untuk berfantasi secara seksual.
Selain itu, kurangnya kontrol diri dari pelaku sehingga melakukan pencabulan terhadap korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.