Maluku Terini
Kepala Disperindag Provinsi Maluku Larang Keras Pedagang Jual Beli Lapak Pasar Mardika
Salah satu poin dari isi perjanjian kerja sama itu perihal tidak diperbolehkan memindahkan tangankan atau memperjualbelikan tanpa sepengetahuan Pemeri
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta melarang keras adanya jual beli lapak di gedung baru Pasar Mardika, Selasa (9/7/2024).
Hal itu disampaikan menyoal maraknya isu jual beli lapak yang berkembang di publik.
Dijelaskan, hal itu termuat dalam perjanjian kerja sama yang dibuat pemerintah untuk ditandatangani pedagang.
Salah satu poin dari isi perjanjian kerja sama itu perihal tidak diperbolehkan memindahkan tangankan atau memperjualbelikan tanpa sepengetahuan Pemerintah.
Baca juga: Queena Vellyca Ariella, Alumni SMAN 1 Ambon Ini Wakili Maluku Ikut Ajang Miss Teenager
Baca juga: PDAM, Dishub dan PUPR Maluku Tengah Kolaborasi Layani Air Bersih tuk Kapal
"Di dalam perjanjian kerja sama yang disiapkan Disperindag Provinsi Maluku kepada pedagang yang terverifikasi memasuki pasar Mardika baru, salah satu butirnya adalah tidak diperbolehkan memindahkan tangankan atau memperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak pengelola dalam hal ini Disperindag Provinsi Maluku," jelasnya.
Lanjutnya, jika hal itu diketahui maka Pemerintah secara sepihak akan mengambil alih lapak tersebut secara paksa, baik dari tangan penjual maupun pembeli.
"Apabila itu terjadi, maka secara sepihak pemerintah provinsi Maluku akan mengambil alih baik itu kepada penjual maupun pembeli lapak," tegasnya.
Lanjutnya, setelah diambil alih maka lapak itu akan diserahkan kepada pedagang lain.
"Dan lapak atau los tersebut akan diberikan kepada pedagang yang sementara mengantre," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.