Korupsi di Maluku

Korupsi, Idris Lestaluhu Divonis 3 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar

Terdakwa tersebut dihukum karena telah melakukan pencairan, dan menggunakan anggaran belanja langsung dan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Idris Lestaluhu 3 Tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp. 1 milyar lebih, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Idris Lestaluhu, selaku mantan bendahara pengeluaran pada Setda SBT dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Terdakwa dihukum karena telah melakukan pencairan, dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward pada Rabu (3/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Idris Lestaluhu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idris Lestaluhu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Ketua Rahmat Selang dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Idris Lestaluhu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp.1.291.017.900 subsider 1 tahun dan 5 bulan penjara, “ Tambah Hakim Ketua. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti nomor urut 1 - 464 untuk digunakan dalam perkara lain, Jafar Kwairumaratu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

"Menyatakan dan menetapkan barang bukti nomor urut 1 - 464 dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni Jafar Kwairumaratu," cetus Hakim Ketua.

Diketahui, sebelumnya Idris Lestaluhu dituntut oleh JPU Kejari SBT dengan pidana penjara selama 4,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.582.035.800 bersama-sama dengan Jafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp 1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved