Info Daerah
Pelatih Karateka di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cabuli Muridnya, Kini Ditahan di Polres
Adapun, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 te
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelatih Bela Diri Karateka berinisial KK (57) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tega mencabuli muridnya sendiri.
Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial HN yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari mengatakan pelaku ditangkap dan ditahan, Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIT di rumah salah satu keluarga pelaku.
"Anggota Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penangkapan dan penahan pada Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIT terhadap pelaku (KK) 57 Tahun," katanya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (29/6/2024).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/61/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 27 Juni 2024.
Adapun, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lanjutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Desa Waiheru, Ambon Bakal Buat Perdes dan Kewang Dalam Melindungi dan Pelihara Hutan Mangrove
Baca juga: Pedagang Pasar Bahagia Kubu Raya segera dapatkan akses KUR
Selain itu, berdasarkan keterangan korban dan para saksi tekah memenuhi dua alat bukti.
Alhasil, pelaku dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, PN (54) pada 30 November 2020 silam.
Dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/197/XI/2020/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU.
Setelah pelaporan, Unit PPA Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.