Harun Masiku Buron KPK

Sosok Penyokong Pelarian Buronan Harun Masiku Diusut KPK

KPK mendalami pihak-pihak yang diduga menyokong pelarian eks caleg PDIP Harun Masiku.

Tribunnews/Google/Istimewa
Kolase foto Harun Masiku dan diduga lokas pelarian di Penang hingga Kuala Lumpur di Malaysia berdasarkan Google Maps. 

TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang diduga menyokong pelarian eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Isu adanya pihak yang mendanai pelarian Harun itu sebelumnya diembuskan oleh mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha.

"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa.

Baca juga: Young Leader POV GIHN 2024 UKSW: Ukir Masa Depan dengan Kegigihan, Kreativitas dan Keimanan

Baca juga: Jokowi Soal KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020: Silakan Diproses

Sebelumnya Praswad menduga Harun Masiku didanai oleh pihak tertentu dalam pelariannya.

Karena menurut Praswad, seorang buronan butuh uang dalam jumlah besar untuk berpindah-pindah tempat.

Selain itu, ia meyakini Harun Masiku tidak mungkin mengakses sistem keuangan perbankan secara mandiri.

"Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain," kata Praswad, Kamis (27/6/2024).

"Sehingga pasti butuh ada pihak yang backup atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," imbuh Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ini.

Kata eks pegawai KPK yang tersingkir karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini, Harun dipastikan tidak bekerja karena sedang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka itu, Harun butuh uang dalam pelariannya.

"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," kata Praswad.

Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved