Pegawai Koperasi dibunuh
Pegawai Koperasi Dibunuh Nasabah saat Tagih Hutang, Jasad Korban Dicor dan Uang Dibawa Kabur
Anton Eka Saputra, seorang karyawan koperasi di Palembang dibunuh oleh nasabahnya sendiri.
TRIBUNAMBON.COM -- Anton Eka Saputra, seorang karyawan koperasi di Palembang dibunuh oleh nasabahnya sendiri.
Ia dibunuh saat hendak menagih hutang ke nasabah tersebut.
Mirisnya, tak hanya dibunuh, jasadnya juga dicor oleh pelaku.
Jasadnya lantas dicor di distro 'Anti Mahal' di Jl Kh Dahlan, Blok D2, Maskarebet, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, milik pelaku utama, Antoni.
Kini, Antoni pun tengah diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengutip TribunSumsel.com, Jasmadi selaku kuasa hukum keluarga korban menuturkan, korban saat itu pergi ke distro untuk menagih utang senilai Rp10 juta.
Baca juga: Ambulans Disetop dan Disuruh Matikan Sirine Karena Jokowi Lewat, Istana Minta Maaf
Baca juga: Terkait Foto Viral Selebgram Ambon, Kabid Humas Polda: Semalam Sudah Ada Pengaduan
Setelah menagih tersebut, korban lantas tak ada kabar lalu dilaporkan hilang.
Selang tiga hari setelah dilaporkan hilang, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Di rekaman CCTV tersebut memang benar korban datang ke distro di hari Sabtu sekitar pukul 11.39 WIB,"
"Rekaman CCTV itu kami serahkan ke pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," kata Jasmadi.
Kecurigaan pun makin menguat setelah distro tersebut tak buka semenjak korban dinyatakan hilang.
Rumah pelaku, Antoni pun kosong serta nomor handphone-nya tak bisa dihubungi.
Dari situlah kecurigaan keluarga semakin kuat.
"Kami hampir setiap malam nongkrong di depan distro ini dan tidak pernah buka sampai sekarang," katanya.
Uang Milik Korban Hilang
Hadir di Kota Ambon, Toko Bintang Sediakan Aksesoris HP Lengkap dan Layanan Gadget Care |
![]() |
---|
Viral 7 Anak di Jemaat GPM Seri Batal Dibaptis, Keluarga Kecewa Tuding Kejanggalan Aturan |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Ambon - Tual: Terjadwal 27 September 2025 dengan KM Labobar, Tarif Rp 360.500 |
![]() |
---|
Jadwal KM Kelimutu 22 September - 21 Oktober 2025: Rute Kumai, Surabaya, Batulicin, Semarang |
![]() |
---|
Jadwal KM Sirimau 22 September - 15 Oktober 2025: Rute Maumere, Lewoleba, Kupang, Kalabahi, Saumlaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.