Kunjungan Kerja di Tanimbar, Pangdam Ingatkan Prajurit Hindari Judi Online dan Pinjol
Pangdam memberikan pengarahan kepada prajurit Kodim 1507/Saumlaki, Kodim 1507/Saumlaki, Prajurit Subdenpom Saumlaki dan Prajurit Yonif 734/SNS.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, Pangdam didampingi Ketua Persit KCK PD XV/Pattimura, Shinta Syafrial, Danrem 151/Binaiya dan beberapa pejabat utama Kodam XV/Pattimura berangkat dari Bandara Jos Orno Imsula Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggunakan Pesawat Casa 212 TNI AD, menuju Bandara Base Ops Lanud I G Dewanto Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setibanya di Saumlaki, Pangdam dan rombongan menuju ke Yonif 734/SNS.
Baca juga: Kunjungi Amplaz, Jantje Wenno Dengar Keluh Kesah Pedagang
Baca juga: Bawaslu Maluku Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya
Pangdam beserta rombongan menerima jajar kehormatan dari regu jaga Kesatriaan.
Dilanjutkan foto bersama di depan Makoyonif, menerima paparan dari Danyon dan meninjau pangkalan.
Selanjutnya, Pangdam memberikan pengarahan kepada prajurit Kodim 1507/Saumlaki beserta Persit Kodim 1507/Saumlaki, Prajurit Subdenpom Saumlaki beserta Persit dan Prajurit Yonif 734/SNS beserta Persit Yonif 734/SNS.
"Saya berharap, para prajurit harus selalu siap untuk digerakkan, kesatuan ini harus menjaga kemampuannya dan itu wajib dipelihara secara terus menerus”, kata Pangdam.
Dalam kesempatan itu juga, Pangdam mengingatkan para prajurit untuk menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat.
Seperti judi online dan pinjaman online (pinjol).
Selain itu juga, prajurit diminta berwaspada terhadap penyebaran paham intoleransi, radikalisme dan terorisme.
Pangdam menekankan untuk selalu berbuat baik dengan rakyat, menjaga sinergitas dengan rekan Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen masyarakat.
Termasuk menghindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak citra Satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.
Waduh! 2 Pelaku Pembunuhan Berencana di Tanimbar Divonis 18 dan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Total Transaksi Rp 957 Miliar |
![]() |
---|
Waduh! 571 Ribu Lebih Rekening Penerima Bansos Malah Dipakai untuk Transaksi Judi Online |
![]() |
---|
Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Pejabat dan Kaur Keuangan Dituntut Bervariasi, Ganti Rp. 128 juta |
![]() |
---|
18 Calon Taruna TNI Melaju ke Pantukhir Terpusat di Magelang, Ini Pesan Pangdam XV Pattimura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.