Info Daerah
Usai Dilantik KPU Malra, Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih 2024
Nantinya Pantarlih akan bertugas di 192 Ohoi (desa) di Malra untuk memvalidasi data pemilih berdasarkan data yang real dan akuntabel.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melantik 366 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Senin (24/6/2024).
Nantinya Pantarlih akan bertugas di 192 Ohoi (desa) di Malra untuk memvalidasi data pemilih berdasarkan data yang real dan akuntabel.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat, tugas dan kewajiban pantarlih/telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
"Tugas dari Pantarlih sendiri yakni membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada," sebutnya.
Menurutnya, wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
"Sesuai dengan taglinenya KPU melayani diharapkan Pantarlih dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," singkatnya.
Baca juga: Sosok Bocah Berani, Tantang Driver Ojol yang Lewat Jalur Sepeda
Baca juga: Mus Mualim Batal Maju Wawali, Kini Berubah Mau Jadi Wali Kota Ambon
Tugas Pantarlih antara lain, membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih juga melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Selanjutnya, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
"Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
Sementara, kewajiban Pantarlih yakni, Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
"Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian, Pantarlih juga memiliki tanggung jawab terhadap PPS," tukasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.