Info Terkini

Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan di Kos, Polisi: Hasil Tes Urine Positif 

Setelah penangkapan, Panjiyoga menuturkan bahwa pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Virgoun dan PA dan dinyatakan positif mengonsumsi narko

Editor: Fandi Wattimena
Instagram @virgoun_
Virgoun ditangkap polisi sesaat setelah mengonsumsi sabu di kos miliknya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2024) 

TRIBUNAMBON.COM - Virgoun ditangkap polisi di sebuah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelantun lagu Surat Cinta Untuk Starla itu ditangkap karena diketahui  mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita berinisial PA.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, katanya Virgoun positif mengkonsumsi sabu.

"Untuk sementara hasil tes urine pada sesaat setelah penangkapan sudah kami lakukan dan keduanya positif mengonsumsi metaphetamine," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Oknum Polisi Namlea Terlibat Transaksi Narkoba, Diadili di Pengadilan Negeri Ambon

Baca juga: Pasar Mardika Hari Ini: Sampah, CCTV Rusak Hingga Gaji Security dan Cleaning Service Belum Dibayar

Lanjutnya,  pada saat penangkapan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu dan alat hisap.

Virgoun dan PA pun masih menjalani pemeriksaan pasca-penangkapan.

"Sekarang kami lagi mengejar dari mana dan siapa yang memberikan barang sabu tersebut kepada kedua orang tersebut," jelasnya.

"Kami punya 3x24 jam untuk melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut apakah mereka akan kami naikan statusnya menjadi tersangka atau tidak," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Virgoun Ditangkap Sesaat setelah Konsumsi Sabu dengan Seorang Wanita, Hasil Urin Positif Narkoba

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved