Maluku Terkini
Pertamina Imbau Warga Maluku Hubungi Call Center 135 Terkait Kelangkaan Minyak Tanah
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku meminta kepada warga untuk dapat melapor atau mengadu apabila terjadi kelangkaan minyak tanah di pasaran.
TRIBUNAMBON.COM -- Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengimbau warga agar menghubungi call center 135 jika menemukan penyelewengan penjualan minyak tanah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan ini merupakan komitmen kuat dalam menyelesaikan penyelewengan minyak tanah yang telah menimbulkan kelangkaan di beberapa wilayah di Maluku.
Baca juga: Warga Maluku Silakan Hubungi Call Center 135, Sikap Pertamina Soroti Kelangkaan Minyak Tanah
Mengingat dampak dari kelangkaan minyak tanah ini menurutnya, telah menciptakan kesulitan bagi masyarakat.
"Kenyataannya, kami telah melihat masyarakat mengalami kesusahan," ungkap Edi.
Masalah ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan keterbatasan pengawasan oleh Pertamina itu sendiri.
"Pengawasan Pertamina terbatas sampai tahap distribusi dan pengawasan agen saja," jelas Edi.
Dalam upaya menangani masalah ini, Edi meminta semua pihak untuk bekerjasama.
"Saya berharap penegak hukum dan masyarakat dapat membantu kami," ujarnya.
"Kami akan memfasilitasi laporan, kalau ada foto atau video tentang minyak tanah diselewengkan, bisa dihubungi 135," tambah Edi.
Lanjutnya, Pertamina akan melaporkan semua bukti berupa foto atau video kepada penegak hukum dan pemerintah, sebagai bagian dari upaya penertiban.
"Lewat foto atau video. Kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan pemerintah dalam melakukan penertiban," tutup Edi. (*)
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Perempuan ini Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu di Ambon, Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Opa Bob Dihukum 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.