Pilkada 2024

Setelah PKS, Andi Munaswir Kini Kantongi Surat Tugas dari DPP Perindo

Terdapat dua poin penugasan kepada Andi agar nantinya direkomendasikan sebagai Bakal Calon Bupati Maluku Tengah dari Perindo, yakni: mencari pasangan

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Tanita
Bakal calon Bupati Maluku Tengah, Andi Munaswir. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Bakal Calon Bupati Maluku Tengah, Andi Munaswir resmi mengantongi surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

Surat tugas itu ditandatangani oleh Angela Tanoesoedibjo dan Michael Victor Sianipar di Jakarta tertanggal 5 Juni 2024.

Terdapat dua poin penugasan kepada Andi agar nantinya direkomendasikan sebagai Bakal Calon Bupati Maluku Tengah dari Perindo, yakni: mencari pasangan sebagai calon wakil bupati Maluku Tengah dan mendapatkan koalisi partai lain dalam bentuk kursi untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

"Surat tugas ini berlaku satu bulan sejak tanggal diterbitkan dan otomatis berakhir lebih cepat apabila DPP partai perindo telah menerbitkan surat rekomendasi untuk bakal calon Bupati yang akan didukung oleh Partai Perindo," demikian isi surat tugas yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (14/6/2024).

Informasi ini juga dibenarkan Andi Munaswir. Kata Andi, surat tugas tersebut telab ia terima dan sementara mengupayaoan lobi koalisi partai lain di Jakarta.

Baca juga: Warga Serbu Sembako Murah di Maplaz - Kota Masohi

Baca juga: Alat Kelamin Bocah 10 Tahun di Sumsel Putus Saat Disunat, Sempat Disambung Perawat Namun Gagal

"Benar beberapa waktu lalu kami sudah terima surat tugas dati Perindo dan langkah saat ini kami sementara upayakan lobi partai lain tuk dukungan," kata Andi, Anggota DPRD Provinsi Maluku aktif itu.

Andi menyebutkan, sebelumnya dirinya dan Bacalon Bupati lainnya juga telah menerima suray tugas dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tujuan yang sama.

"Kita upayakan dan nanti pada waktunya kaki akan deklarasi padangan calon karena penentuan pendamping atau Wakil ini juga jadi syarat di partai politik untuk mendapatkan rekomendasi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved