Kasus Vina Cirebon
Siapkan Bukti, Kapolda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.
TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum.
Pembentukkan tim untuk menghadapi Pegi Setiawan alias perong saat Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Tim hukum Pegi mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Baca juga: PPP Rekomendasi Jeffry Rahawarin Maju Pilgub Maluku
Baca juga: Selain Musik, Duta Besar Muhammad Koba Sebut Sumber Daya Alam di Ambon Harus Dikembangkan
Pembentukan tim disampaikan Kabid Humas Plda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast kepada TribunJabar.id.
Selain itu, pihak Polda Jabar juga menyiapkan sejumlah bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan praperadilan.
Meski begitu, pihak Polda Jabar belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
TribunJabar.id mewartakan, praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,"
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya.
Muchtar menuturkan, nantinya ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan," ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar.
"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan,"
"Kami mengimbau Polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami,"
"Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Vina Cirebon: Kapolda Jabar Instruksikan Bentuk Tim untuk Hadapi Praperadilan Pegi
BREAKING NEWS! Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah |
![]() |
---|
Habiburokhman Singgung Mahfud MD: Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar |
![]() |
---|
Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK |
![]() |
---|
Ayah Eky Seolah Hilang, Susno Duadji, Hotman Paris hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul |
![]() |
---|
Hegi Rian Prayoga Klarifikasi Usai Fotonya Viral, Dituduh Netizen jadi Pembunuh Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.