Sabtu, 11 April 2026

Air Panas Tulehu

Polisi Serahkan Tersangka Video Air Panas ke Jaksa

Tersangka pemeran video air panas atas nama AP telah diserahkan Ditreskrimum Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
Ditreskrimum Polda Maluku serahkan tersangka video asusila Air Panas Tulehu ke Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus video asusila air panas Tulehu telah naik tahap 2.

Tersangka pemeran video air panas atas nama AP telah diserahkan Ditreskrimum Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Pelaku anak (AP) sudah tahap 2 pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin," terang Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (13/6/2024).

Sementara tersangka lainnya, UO akan diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (21/6/2024) Pekan depan.

"Sementara pelaku UO akan dilakukan tahap 2 pada Jumat 21 Juni mendatang," singkatnya.

Sebelumnya, polisi menjerat kedua tersangka video asusila di Pemandian Air Panas Tulehu dengan pasal berbeda.

Baca juga: Presiden Jokowi Sumbang Sapi Kurban 965 Kg untuk Warga Maluku

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Ambon Gelar Seminar Kesehatan Mental Bagi Remaja

Tersangka UO (27) diproses berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/85/V/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 8 Mei 2024, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Pasalnya, saat video tersebut direkam saat tersangka AP masih berusia 15 tahun.

Alhasil, UO dikenakan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Selain itu kedua tersangka UO dan AP juga diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/02/V/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tertanggal 8 Mei 2024.

Keduanya dijerat Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video tak senonoh memperlihatkan pasangan Lelaki Seks Lelaki (LSL) melakukan adegan asusila.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved