Kasus Vina Cirebon
Habiburokhman Singgung Mahfud MD: Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tak lagi banyak berkomentar terkait Kasus Vina Cirebon.
TRIBUNAMBON.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Mahfud MD untuk tak lagi banyak berkomentar terkait Kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Mahfud menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai dalam waktu 7 hari.
Habiburokhman bahkan mengatakan mantan Menko Polhukam itu omong kosong.
“Omong kosong sajalah Pak Mahfud, sudah game over jangan banyak komentar lagi,” kata Habiburokhman dalam wawancaranya dengan Kompas TV, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Warung Apung Saraba di Maluku Tenggara Roboh ke Laut, Kerugian Capai Ratusan Juta
Baca juga: Siapkan Bukti, Kapolda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Mahfud, yang juga cawapres nomor urut 3 di Pilpres 2024 lalu, menyoroti karut marutnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Mahfud bahkan menyebut ada permainan hukum di sana.
Lebih jauh, Mahfud MD berharap presiden terpilih Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan kasus Vina Cirebon ini.
Habiburokhman pun langsung merespons pernyataan Mahud MD di atas.
Menurutnya, kasus hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.
“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian merekomendasikan agar upaya hukum dalam kasus Vina Cirebon dilakukan dengan cara peninjauan kembali atau PK.
Dengan catatan, ditemukan bukti baru yang memperkuat hal itu.
“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh. Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk mengubahnya. Itulah yang harus kita pedomani," ujar Habiburokhman.
“Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi. Apalagi asumsi dari masing-masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Jangan hanya pakai hukum berpendapat, berasumsi begini, faktanya seperti apa harus kita ikuti prosedur yang benar. Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, ya satu satu-satunya cara yang berubah ya dengan PK.”
Pesan Pegi kepada Netizen dan Presiden Jokowi
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikunjungi ibundanya, Kartini di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Pegi alias Perong memberikan pesan melalui ibunya kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo.
Pegi berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini. Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.
"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024).
Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.
"Pegi sehat," katanya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.
"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.
Sehingga kata dia saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melakukan perlindungan terhadap 10 orang tersebut atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Vs Habiburokhman, Eks Menko Polhukam Diminta Jangan Banyak Komentar: Omong Kosong Saja
BREAKING NEWS! Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Dinyatakan Tak Sah |
![]() |
---|
Siapkan Bukti, Kapolda Jabar Bentuk Tim Hukum Hadapi Pegi di Praperadilan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK |
![]() |
---|
Ayah Eky Seolah Hilang, Susno Duadji, Hotman Paris hingga Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Muncul |
![]() |
---|
Hegi Rian Prayoga Klarifikasi Usai Fotonya Viral, Dituduh Netizen jadi Pembunuh Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.