Dikira Kecelakaan Tunggal, Ternyata Yonex Pessy Dianiaya hingga Tewas, 3 Pelaku Dihukum Bervariasi
Majelis Hakim memvonis pada tiga terdakwa kasus penganiayaan berencana yang tragis berujung pada kematian korban Yonex Pessy di Halong atas bervariasi
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus meninggalnya Yonex Pessy di Halong Atas, Ambon ternyata bukan kasus kecelakaan biasa.
Korban ternyata dianiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketiga pelakunya divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ketiga terdakwa kasus penganiayaan berencana yang tragis, berujung pada kematian korban Yonex Pessy itu yakni Robertson Maketake Alias Obet divonis 5 tahun penjara.
Sementara Terdakwa David Wattimena Alias Dev, dan Terdakwa Grenaldy Enrique Likumahua alias En masing-masing 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Tembok di Halong Atas Ambon
Baca juga: Kasus Pembacokan di Poka Ambon Naik Penyidikan, Polisi Kumpul Alat Bukti
“Menjatuhkan pidana terhadap Robertson Maketake Alias Obet dengan pidana penjara selama 5 tahun, Terdakwa David Wattimena Alias Dev, dan Terdakwa Grenaldy Enrique Likumahua alias En masing-masing dengan pidana penjara selama 4 Tahun,” ungkap Hakim Wilson Sriver
Majelis Hakim menetapkan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang berujung fatal, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini termasuk sepeda motor Yamaha merah dengan plat nomor DE 4799 NF, sebuah handphone Poco hitam milik Yonex Pessy, dan sebuah handphone Samsung A.05 berwarna putih milik Shinta Tabalessy. Handphone tersebut dirampas untuk negara.
Selain itu, empat lembar hasil print out chat antara Delon Alfons dan Yonex Pessy, sebuah tiang pagar beton, dan satu buah baju kaos berlengan pendek berwarna hijau bercorak bola-bola, satu buah jaket/sweater lengan panjang berwarna biru tua, satu buah jaket/sweater lengan panjang berwarna merah muda Dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Ambon menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 7 tahun.
Usai mendengar vonis Hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukum Rony Samloy dan JPU Donald Rettob menyatakan pikir - pikir. (*)
Parkir Liar Masih Marak di Jalanan Kota Ambon, Dishub: Jangan Bayar |
![]() |
---|
Kasus Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Ambon: Sidang Kode Etik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Polwan Polresta Gelar Sosialisasi 'Rise and Speak' di SMA Negeri 5 Ambon |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.