Dugaan Korupsi
HMI Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon
Hal tersebut disampaikan Kordinator Lapangan HMI, Syahrul Solissa saat aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairu
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan ruka di Pasar Mardika.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Lapangan HMI, Syahrul Solissa saat aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,
Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Ambon, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan jaksa harus memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika, yakni PT Bumi Perkasa Timur terkait anggaran sewa ruko.
“Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika Kota Ambon dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika,” kata Solissa.
Lanjutnya, berdasarkan pada hasil Pansus DPRD Maluku menemukan PT BPT hanya membayar Rp 5 Miliar ke Pemprov Maluku, sementara penyewa ruko membayar hingga Rp 18.840.595.750.
Baca juga: HMI Ambon Unjuk Rasa di Kejati, Minta Sadali Ie segera Diperiksa
“Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750 sementara PT BPT hanya menyetor ke-kas Daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi,” jelasnya.
Selain dugaan korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika, HMI juga meminta kejaksaan memeriksa Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dan dana reboisasi pada Dinas Kehutanan Maluku.
“Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya responsif dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pasar Mardika Kota Ambon, anggaran Covid 19 dan Reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Publik menanti perkembangan selanjutnya, jika tidak ada transparan dan perkembangannya kami akan kembali duduki kantor ini,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy memastikan Kejati tetap menuntaskan Kasus kasus korupsi tersebut.
“Kepada Basudara pendemo kami mau menyampaikan kasus korupsi (Covid dan Reboisasi) tetap berjalan dan sementara dalam proses di Pidsus. Untuk kasus BPT pasar Mardika, kami sudah menyurati para pihak untuk diperiksa nanti pekan depan,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/662024-HMI-Demo.jpg)