Maluku Terkini
Satu Pelaku Mafia Tanah di Pulau Buru Masih Buron
Ditreskrimum Polda Maluku menangkap dua orang berinisial AB dan FS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap dua orang berinisial AB dan FS yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial AG masih buron.
Direktur Reskrimum Kombes, Andri Iskandar mengatakan kasus tersebut diproses setelah ahli waris pemilik tanah yang merasa dirugikan melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum.
Baca juga: PERKARA Korupsi Dana Desa Haya Naik Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.
"Pelapor atas nama Muhammad Dermawan," katanya.
Dikatakan, tersangka AS sebelumnya menjual sebidang tanah atas kuasa dari pemilik tanah AB kepada seseorang bernama Hj Tjapade.
Tanah seluas 14.570 M2 itu dijual tersangka AS ke Hj Tjapade berdasarkan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981 tanggal 01 Juli 1981. Adapun akta jual beli tanah tersebut bernomor Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.
Tanah seluas 14.570 M2 tersebut terletak di simpang lima desa Mamlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Tanah tersebut juga telah bersertifikat atas nama Hj Tjapade dengan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang saat dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi.
"Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SG untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah," ungkap Andri.
Lanjutnya, para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu.
“Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku, maka timbul 14 sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade,”katanya. .
“Ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana,”
| Nahkodai KOHATI HMI Cabang Ambon, Nadra Tehuayo Tegaskan Kepemimpinan Kolektif dan Soliditas Kader |
|
|---|
| Impor Maluku Awal 2026 83,73 Juta US Dolar, Peningkatan Didorong Ekspor Non Migas |
|
|---|
| Koordinasi ke Pempus, Pemprov Dorong Legalitas Tambang Sinabar SBB |
|
|---|
| Deteksi Dini Diperketat, Intelkam Polda Maluku Diminta Bergerak Lebih Cepat Baca Situasi Kamtibmas |
|
|---|
| Promosi Penerimaan Polri 2026: Polda Maluku Gunakan Video Berbasis AI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mafia-tanah-x.jpg)