Sidang PHPU
MK Gelar Sidang PHPU, Buka Kotak Suara Dua TPS di Malteng: Temukan Suara Partai yang Tak Dihitung
Dalam sidang untuk Perkara Nomor 256, pembukaan kotak suara yang dibuka berasal dari TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu.
TRIBUNAMBON.COM – Kotak suara dua tempat pemungutan suara (TPS) di Maluku Tengah (Malteng) dibuka saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, Senin (3/6/2024).
Sidang beragenda pemeriksaan pembuktian.
Dalam sidang untuk Perkara Nomor 256, pembukaan kotak suara yang dibuka berasal dari TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pembukaan kotak suara pertama dilakukan terhadap TPS 10 Desa Wakasihu.
Baca juga: Ikut Fit and Proper Test di Gerindra Maluku, Bung Lex Optimis Dapat Rekomendasi
Baca juga: Rakib Sahubawa Luncurkan Sistem Penerimaan Retribusi Perhubungan Berbasis Digital
Adapun hal yang dipermasalahkan pada lokus ini yakni terkait adanya 51 surat suara yang didapatkan dari TPS lain (TPS terdekat) dalam kondisi telah tercoblos sehingga dicatat sebagai surat suara tidak terpakai.
Hasil pembuktian yang dilakukan di dalam persidangan, didapati 51 surat suara tambahan tersebut telah diberi tanda silang sebagai penanda surat suara tidak terpakai.
“Secara faktual dan dari pembukaan kotak suara ini telah dipastikan bahwa sejumlah 51 surat suara yang telah tercoblos dan bertanda silang ini tidak dihitung atau tidak dimasukkan ke suara Partai Gelora. Secara faktual dari informasi yang disampaikan pada persidangan lalu, perolehan suara Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ke-51 suara (kertas suara tercoblos) ini dimasukkan ke suara partai, seharusnya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) suara Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti suara tadi tidak masuk ke Partai Gelora,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam persidangan di panel 2 Mahkamah Konstitusi, Senin.
Kemudian, pembukaan kotak suara untuk TPS 12 Desa Hitu lama.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan perolehan suara Partai Golkar adalah 13, namun menurut Termohon adalah 12 suara, sehingga terjadi pengurangan suara sebanyak 1 suara.
Selain itu, perolehan suara Partai Gelora menurut Pemohon disebutkan 33 suara dan menurut Termohon adalah 53 suara, sehingga terjadi penambahan 20 suara.
Selanjutnya disebutkan Pemohon bahwa perolehan suara PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut Termohon adalah 15 suara.
“Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati benar bahwa perolehan suara Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 suara dan PSI memperoleh 0 suara dan benar adanya suara PSI adalah 0 suara. Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil suara Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara,” sebut Saldi usai melakukan pengamatan dari C.Hasil Kecamatan.
Jadwal KM LAMBELU Berlaku 22 Juli - 17 Agustus 2025: Rute Balikpapan, Pare Pare, Makassar, Tarakan |
![]() |
---|
Hendrik Lewarissa Janji Bakal Jadikan SBT Sebagai Ikon Industri Sagu di Indonesia |
![]() |
---|
Ternyata PPPK Lolos di Kemenag Buru Tahap II dari Luar Maluku, Apa Iya Mekanisme Nasional? |
![]() |
---|
Rute Sorong ke Tual dengan Kapal Pelni: Terjadwal 26 dan 31 Juli 2025, Segini Tarifnya! |
![]() |
---|
Rahmat Buton Terpilih Ketua Pemuda Kelurahan Lesane, Kota Masohi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.