Ambon Hari Ini

Simak Jenis Kecelakaan Kerja yang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan Penanganannya di RS Siloam Ambon

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyatakan, pihaknya secara optimal memberikan pelayanan ini kepada setiap peserta

Penulis: Maula Pelu | Editor: Adjeng Hatalea
Dok. TribunAmbon.com
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum dan Direktur Siloam Hospital Ambon, dr. Paulus Triaji Hadiwijaya saat menghadiri Talkshow Tribun Bastory yang dipimpin Jurnalis, Adjeng Hatalea di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kecelakaan kerja bisa saja dialami siapapun, termasuk bagi Anda yang bekerja di lingkungan yang minim risiko dan dengan profesi atau jenis pekerjaan yang beragam.

Itulah kenapa sangat penting bagi setiap pekerja memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyatakan, pihaknya secara optimal memberikan pelayanan ini kepada setiap peserta.

“Jadi perlu saya sampaikan dulu, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia,” jelas Sevy saat menghadiri Tribun Bastory bersama Direktur Siloam Hospital Ambon, dr. Paulus Triaji Hadiwijaya.

Seperti diketahui ada dua BPJS di Indonesia, yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, untuk BPJS Kesehatan, Peserta itu adalah seluruh warga Indonesia.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, melindungi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia di luar PNS, ASN, TNI, dan Polri.

“Jadi kalau kalian berada bukan pada institusi ASN, PNS, TNI, dan Polri, maka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kata Sevy, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial dari berbagai jenis kecelakaan yang dialami pekerja.

Baca juga: Alami Gangguan Pendengaran segera Periksa di Siloam Hospital Ambon, Berikut Tips dari dr.Rodrigo

“Kecelakaan kerja berarti kecelakaan yang berada pada ruang lingkup pekerjaannya. Jadi ketika pekerja tadi mengalami kecelakaan, maka semuanya akan di-cover BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Diterangkan, jaminan perlindungan diberikan BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar dari rumah, perjalanan menuju tempat kerja, selama bekerja hingga kembali pulang ke rumah.

“Selama bekerja dari kantor hingga di luar yang masuk dalam proses pekerjaan, ketika terjadi kecelakaan, baik itu sakit luar atau dalam, maka akan mendaptkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

“Jadi program ini selain kecelakaan kerja, juga melindungi penyakit akibat kerja, misalnya, terpapar sinar radiologi, atau dekat area pertambangan. Ada paparan yang berakibat perubahan fisiologis dari tubuh,” tambahnya.

Selain itu juga, penyakit yang diderita pekerja akibat dari pekerjaan yang dijalani.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved