Rabu, 29 April 2026

Pilkada 2024

Maju Bacalon Wali Kota Tual, MRO Resmi Kantongi Surat Tugas dari DPP PPP

Adapun surat tugas diserahkan DPP PPP kepada MRO melalui salah satu Waketum Ibu Ermalena didampingi Ketua DPW PPP Maluku Azis Hentinhu, Sekertaris

Tayang:
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
MRO saat menerima surat tugas dari Waketum PPP Ibu Ermalena, Senin (27/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Muhamad Roem Ohoirat (MRO) resmi mengantongi surat tugas dari DPP PPP, maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wali kota Tual 2024.

Adapun surat tugas diserahkan DPP PPP kepada MRO melalui salah satu Waketum Ibu Ermalena didampingi Ketua DPW PPP Maluku Azis Hentinhu, Sekertaris Wilayah Rovik Afifuddin, Ketua DPC PPP Kota Tual Naufal A Karim serta sejumlah fungsionaris partai di jalan menteng, Jakarta, Senin (27/5/2024), pukul 14:00 WIB.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua tim penjaringan Wahyu Ingratubun mengatakan menurut DPP MRO layak mendapatkan surat tugas.

"Beliau sudah beberapa hari berproses di DPP, sehingga DPP menilai layak diberikan surat tugas sambil mengkomunikasikan beberapa poin di antaranya menyiapkan wakil dan melakukan konsolidasi dengan parpol lain," ucapnya, senin (27/5/2024).

Dikatakan, MRO juga diminta segera menyiapkan wakil wali kota.

Baca juga: Disingkirkan Widya dari Ketwil PAN Maluku, Wahid Laitupa Pasang Story: Sabar dan Ikhlas

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkot Ambon Kelola Sendiri Amplaz Tanpa Pihak Ketiga

Sementara itu sebutnya dari dua bacalon wali kota dan satu wakil wali kota yang mendaftar di PPP Kota Tual yang berproses dan diberikan surat tugas hanya satu orang saja.

"Hanya MRO yang memiliki keseriusan sekaligus berproses dengan wilayah dan melanjutkan ke DPP. sehingga dari prosesnya tersebut dinilai layak di berikan surat tugas," cetusnya.

Selanjutnya Ingratubun menuturkan, seperti yang tertuang dalam surat tugas nomor 2533/TG/DPPN/2024. MRO diminta segera Membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

"Selain itu harus memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur Partai Persatuan Pembangunan di setiap tingkatan untuk pemenangan," tukasnya.

Selanjutnya, DPP PPP memberikan tugas kepada MRO untuk melengkapi 2 (dua) persyaratan di atas dengan batas waktu sampai tanggal 22
Juni 2024.

"Apabila MRO tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi
apapun," pungkasnya.

Untuk diketahui,sebelumnya yang resmi mendaftar di PPP Kota Tual yakni Muhamad Roem Ohoirat dan Usman Tamnge sebagai bacalon Wali kota sedangkan untu Wakil Walikota ada Aliah Lestari Sayuti Assyatri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved