Ambon Hari Ini

Polsek KPYS Sita 540 Liter Sopi Saat Kapal Asal Maluku Barat Daya Berlabuh di Ambon

Ratusan Sopi itu disita saat aparat menggelar razia sekitar pukul 02.00 WIT di Pelabuhan DR. Siwabessy, Kecamatan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polresta Pulau Ambon
Polsek KPYS sita 540 liter sopi di Pelabuhan DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) Dini hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyita 540 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

Ratusan Sopi itu disita saat aparat menggelar razia sekitar pukul 02.00 WIT di Pelabuhan DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) Dini hari.

asi Humas mengungkapkan bahwa, penyitaan dilakukan saat Kapal Perintis KM. Sabuk dari Maluku Barat Daya bersandar di Ambon.

"Penyitaan dilakukan saat Kapal perintis KM Sabuk Nusantara 34 asal Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur, Bebar tiba di Pelabuhan," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (24/5/2024).

Lanjutnya, saat debarkasi penumpang dan barang, aparat langsung melakukan pengamanan serta merazia barang penumpang.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal termasuk minuman keras tak berijin.

Baca juga: Dijuluki Bocah Liar: Ini Profil Pembalap Kelahiran Ambon, Iskar Hu

Baca juga: Nasi Pulut Siram Legend di Tulehu: 25 Tahun Manjakan Lidah Pelanggan

"Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek KPYS melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," tutur Luhukay.

Ia mengaku, saat razia polisi menemukan ratusan liter sopi disimpan dalam berbagai macam kemasan.

"Adapun Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 540 Liter. Selanjutnya barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi, langsung di bawa menuju Polsek KPYS," tandasnya.

Adapun penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/83/V/2024/Polsek Kpys, Tanggal 01 Mei 2024 Sampai dengan Tanggal 31 Mei 2024, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved