Ambon Hari Ini
Miliki Tembakau Sintetis, Hakim Vonis Muhammad Alkatiri 5 Tahun Penjara
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan age
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan tiga paket tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri dengan pidana penjara selama 5 tahun, Selasa (21/5/2024).
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan agenda pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terhadap terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.
Lanjutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.
Baca juga: Dibalik Foto Estetik JMM Cup Race Championship 2024, Ada Media Balap Maluku
Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Jokowi Harap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia
"Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambah Hakim.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WIT di Jl.Jendral Sudirman Batu Merah Kec.Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah.
Barang bukti yang ditemukan adalah 3 paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis tembakau sintetis dan dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi berwarna coklat. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.