Ambon Hari Ini

Miliki Tembakau Sintetis, Hakim Vonis Muhammad Alkatiri 5 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan age

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Hakim Vonis Muhammad Alkatiri, pemilik tembakau sintetis 5 tahun penjara, Selasa (21/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan tiga paket tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri dengan pidana penjara selama 5 tahun, Selasa (21/5/2024).

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan agenda pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap terdakwa, dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim.

Lanjutnya, selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

Baca juga: Dibalik Foto Estetik JMM Cup Race Championship 2024, Ada Media Balap Maluku

Baca juga: Sampaikan Belasungkawa, Jokowi Harap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambah Hakim.

Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 WIT di Jl.Jendral Sudirman Batu Merah Kec.Sirimau Kota Ambon, tepatnya di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah.

Barang bukti yang ditemukan adalah 3 paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis tembakau sintetis dan dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi berwarna coklat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved