Pilkada 2024
Fit and Proper Test Calon Kepala Daerah Ditunda Usai Rakernas PDI Perjuangan
Dikatakan, para bakal calon kepala daerah yang akan ditunda fit and proper testnya yakni Agus Ririmasse, Bodewin Wattimena, Jantje Wenno dan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku memutuskan untuk menunda sementara proses fit and proper test bakal calon kepala daerah dan wakil hingga selesai Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Ini disampaikan Wakil Ketua Tim Penjaringan DPD PDI Perjuangan, Robby Tutuhatunewa, Selasa (21/5/2024).
“Sejumlah fungsionaris partai, baik ditingkat DPD maupun DPC PDI Perjuangan yang akan berangkat ke Jakarta pagi ini untuk mengikuti Rakernas di Jakarta yang berlangsung dari tanggal 22-26 Mei 2024. Dengan demikian, proses penyaringan akan kembali berlanjut setelah tanggal 28 Mei 2024,” katanya.
Dikatakan, para bakal calon kepala daerah yang akan ditunda fit and proper testnya yakni Agus Ririmasse, Bodewin Wattimena, Jantje Wenno dan Tadi Salampessy untuk Pilwakot Ambon.
Kemudian, ada juga untuk kandidat bakal calon dari Maluku Tengah dan Malra, SBT dan satu dari Buru Selatan, yakni Safitri Malik Soulissa yang sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatannya.
Baca juga: Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah Ikut Fit and Proper Test di DPD PDI Perjuangan Maluku
Ditambah untuk Kabupaten Maluku Tengah, ada Muhamat Marasabessy dan Mirati Dewaningsih.
Kemudian bakal calon Bupati Malra, Jamaludin Koedoeboen dan Petrus Beruatwarin.
"Berkenaan dengan tahapan proses pendaftaran Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota se-Maluku, maka DPD PDI Perjuangan Maluku sudah masuk tahapan penyaringan. Dimana tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan input atas nama-nama yang mendaftar di PDI Perjuangan sebelum disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan sebagai institusi terakhir yang akan menetapkan rekomendasi," ujarnya.
Dijelaskan, setelah tahapan penyaringan ini selesai, maka akan dilanjutkan dengan FGD dan survei terhadap bakal calon kepala daerah yang lembaga surveinya akan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.