Pilkada 2024
Bawaslu Maluku Tengah Buka Pendaftaran PKD tuk Pilkada, Butuh 191 Orang
Dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pemb
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah resmi menjaring calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
"Iya, adapun progres Bawaslu Maluku Tengah dalam menghadapi Pilkada 2024, sejauh ini kami lagi merekrut Panwascam, kemudian PKD sementara berjalan," kata Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amisuri di Kantornya, Selasa (21/5/2024).
Meski begitu, Bawaslu Maluku Tengah diberikan kewenangan perekrutan sampai pada tahapan seleksi administratif saja selanjutnya menjadi tanggungjawab Panwascam.
"Sementara kami memporoses rekrutmen PKD karena sejauh ini memang kalau bisa aturan sebenarnya PKD itu direkrut oleh Pawascam cuma karena memang kita mengejar waktu yang sangat mepet karena itu kami diberi kewenangan oleh Bawaslu RI untuk merekrut PKD hanya sebatas administrasi selanjutnya untuk tahap wawancara itu akan diambil alih oleh Pawascam," jelas Ami.
Baca juga: Dua Balon Bupati Lolos Seleksi Administrasi di Hanura Maluku Tenggara
Baca juga: Polda Maluku Gelar Operasi Pekat Salawaku, Pasangan Bukan Muhrim dan Pemain Judi Ikut Terjaring
Untuk PKD ini, Bawaslu Maluku Tengah membutuhkan sedkitnya 191 orang untuk ditempatkan di 191 Desa/Kelurahan di Bumi Pamahanu Nusa.
"Sesuai dengan jumlah Negeri/Desa dan Kelurahan di Maluku Tengah kita butuhkan 191 orang untuk PKD," pungkasnya.
Lanjut, berdasarkan salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia rendah minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-E, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat administrasi lainnya yang perlu dipenuhi yaitu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP-E.
Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan tidak perna menjadi tim kampanye paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun serta bersedia untuk tidak menjadi tim kampanye Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemilukada tahun 2024 mendatang
" Ketentuan lainnya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta siap menjalankan tugas sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas berdasarkan Perbawaslu yang telah ditetapkan," ungkap Ami. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.