Penggelapan Dana
Diduga Gelapkan Uang, Ketua Tim Penjaringan Hanura Malra Terancam Dipecat
Sanksi itu disampaikan Sekertaris DPC Hanura Maluku Tenggara (Malra) Robert Renyaan atas dugaan penggelapan biaya pendaftaran bakal calon Bupati Malra
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua tim penjaringan kepala daerah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hanura Maluku Tenggara (Malra), Moh Yahya Fakoubun terancam dipecat.
Sanksi itu disampaikan Sekertaris DPC Hanura Maluku Tenggara (Malra) Robert Renyaan menyusul dugaan penggelapan biaya pendaftaran bakal calon Bupati Malra atas nama Martinus Sergius Ulukyanan (MSU) senilai Rp. 100 juta.
"Sebagai penanggung jawab pimpinan DPC saya akan evaluasi kinerja ketua dan bendahara tim penjaringan lantas akan mengambil sanksi tegas yakni pemecatan dari tim," ucapnya saat menggelar konfrensi pers di sekretariat DPC Hanura, Senin (13/5/2024).
Dia menjabarkan, sebagaimana aturannya, tim penjaringan harus transparan dalam hal laporan terkait proses penjaringan.
Untuk itu, kewenangan DPC untuk mengeluarkan SK Pemecatan.
"Untuk saat ini teman-teman di tim penjaringan hanya ingin transparansi saja, sehingga bisa dipertanggung jawabkan kepada semua, karena ini telah diketahui masyarakat umum," ungkapnya.
Baca juga: Ketua Tim Penjaringan Hanura Malra Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran Bakal Cabup Senilai Rp 100 Juta
Dia menambahkan, sesuai dengan instruksi DPP Partai Hanura bahwasanya proses pendaftaran itu dilakukan tanpa ada pungutan biaya dari para bakal calon alias gratis, maka uang yang sudah diterima akan dikembalikan.
"Sebenarnya yang kami mau hanya sederhana saja, kembalikan uangnya dahulu agat tidak terkesan menentang perintah DPP," pungkasnya.
Untuk Diketahui, berdasarkan instruksi DPP Partai Hanura di 11 kabupaten/kota di Maluku tidak dikenakan biaya pendaftaran.
Namun, lantaran instruksi DPP baru turun sehingga salah satu bakal calon bupati telah mengembalikan formulir dengan memenuhi seluruh mekanisme DPC Hanura Malra yakni menyetor biaya sebesar Rp. 100 juta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.