Maluku Terkini
Seorang Pria di Maluku Rudapaksa Sang Kekasih, Ada Ancaman Sebar Video Syur, Kini Divonis 7 Penjara
Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.
Pria berinisial ML itu menjalankan aksinya dengan mengancam korban untuk menyebarkan videonya.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).
Dalam sidang tersebut, ML dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Baca juga: Hati-hati! Pelaku Rudapaksa Manfaatkan Medsos tuk Jalankan Aksinya, 3 Anak di Merauke Jadi Korban
Hakim yang diketuai Martha Maitimu mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Karenanya selain dipenjara selama tujuh tahun, pelaku juga divonis membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan," putus Hakim.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa.
Perbuatan bejat terdakwa kepada korban terjadi salah satu air terjun di Ambon.
Saat itu terdakwa janjian dengan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan oleh terdakwa.
Korban terpaksa menerima karena terdakwa mengancam akan membuat video dan menyebar video tersebut. (*)
| Gubernur Maluku Dorong Warga Lokal Pelaku Utama Proyek Blok Masela: Jangan Jadi Penonton |
|
|---|
| Hak Belum Dibayar Rp37 Juta, Nelayan Geser Ngaku Hidup Tertekan: Hilang Banyak Kesempatan Ekonomi |
|
|---|
| Bantah Tudingan Miring, Kepala BPS Kota Tual Pastikan Rekrutmen SE 2026 Transparan |
|
|---|
| Meski Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Minta Benahi Pengelola Kas, Pajak, hingga Aset Pemprov Maluku |
|
|---|
| Maluku Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Pertahankan Prestasi Sejak 2015 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Terdakwa-persetubuhan-anak-6718.jpg)