Maluku Terkini

Seorang Pria di Maluku Rudapaksa Sang Kekasih, Ada Ancaman Sebar Video Syur, Kini Divonis 7 Penjara

Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.

Tanita
Terdakwa persetubuhan anak dibawah umur, di Maluku usai mendengar vonis yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon dengan didampingi dua Hakim anggota lainya, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.

Pria berinisial ML itu menjalankan aksinya dengan mengancam korban untuk menyebarkan videonya.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).

Dalam sidang tersebut, ML dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Baca juga: Hati-hati! Pelaku Rudapaksa Manfaatkan Medsos tuk Jalankan Aksinya, 3 Anak di Merauke Jadi Korban

Hakim yang diketuai Martha Maitimu mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

Karenanya selain dipenjara selama tujuh tahun, pelaku juga divonis membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan," putus Hakim.

Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa.

Perbuatan bejat terdakwa kepada korban terjadi salah satu air terjun di Ambon. 

Saat itu terdakwa janjian dengan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan oleh terdakwa.

Korban terpaksa menerima karena terdakwa mengancam akan membuat video dan menyebar video tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved