Maluku Terkini
Seorang Pria di Maluku Rudapaksa Sang Kekasih, Ada Ancaman Sebar Video Syur, Kini Divonis 7 Penjara
Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Maluku divonis tujuh tahun penjara usai tega merudapaksa sang kekasih.
Pria berinisial ML itu menjalankan aksinya dengan mengancam korban untuk menyebarkan videonya.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5/2024).
Dalam sidang tersebut, ML dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Baca juga: Hati-hati! Pelaku Rudapaksa Manfaatkan Medsos tuk Jalankan Aksinya, 3 Anak di Merauke Jadi Korban
Hakim yang diketuai Martha Maitimu mengatakan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 81 Ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
Karenanya selain dipenjara selama tujuh tahun, pelaku juga divonis membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan," putus Hakim.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa.
Perbuatan bejat terdakwa kepada korban terjadi salah satu air terjun di Ambon.
Saat itu terdakwa janjian dengan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan oleh terdakwa.
Korban terpaksa menerima karena terdakwa mengancam akan membuat video dan menyebar video tersebut. (*)
Meski Ambruk, Jembatan Wai Besi VI di Jalur Trans Seram Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Ringan |
![]() |
---|
Ramaikan Maulid Nabi: Warga Hitu Gelar Lomba Hadrat, Besok Puncak Acara Dibuka Untuk Umum |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Seorang Perempuan Muda di Film Janji Senja, Begini Pesan Pangdam Pattimura |
![]() |
---|
Dua WNA Asal Pakistan Diamankan di Saumlaki, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia |
![]() |
---|
Nyaris Ricuh, Begini Penjelasan Anggota Pol PP Soal Penertiban Pedagang Ikan di Pasar Binaiya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.