Pertamina

Pertamina Patra Niaga Bantah Kabar Pertalite Dihapus, Tetap Salurkan Sesuai Kepmen

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan pihaknya tak menjalankan strategi penghapusan Pertalite. Pihaknya masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite.

TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
SPBU Wayame tak layani pengisian Pertalite, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNAMBON.COM -- PT Pertamina Patra Niaga membantah penjualan BBM Subsidi jenis Pertalite akan dihapus.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan pihaknya masih menjual produk BBM subsidi jenis Pertalite ke masyarakat.

"Saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan Pemerintah," ungkap Irto kepada Tribunnews, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Lanjutnya, saat ini tercatat, hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL) dari total Kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL.

Baca juga: Guru SD di Sorong Papua Gabung Komplotan Narkoba, Ketangkap saat Bayar Hutang dengan Ganja

Baca juga: SMA Kristen YPKPM Ambon Terbuka Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

Dengan demikian, kuota Pertalite berada di angka 21,8 juta KL.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

Terkait adanya fenomena SPBU yang kedapatan tak menjual BBM Subsidi, diketahui lantaran SPBU tersebut merupakan SPBU yang baru dibangun alias baru jadi.

Sehingga belum mendapatkan asesmen dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk menjual barang subsidi.

Namun, Pertamina memastikan setelah mendapatkan asesmen, akan langsung menjual BBM Subsidi.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan pihaknya tak menjalankan strategi penghapusan Pertalite. Pihaknya masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

"Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan Pemerintah," pungkas Irto.

Viral

Sebagai informasi, belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan postingan yang beredar di media sosial, yang menyebutkan penjualan BBM Subsidi jenis Pertalite akan dihapus.

Dalam postingan yang beredar di Facebook, Pertalite disebut-sebut akan dihapus penjualannya dari SPBU-SPBU di sejumlah wilayah dan digantikan dengan BBM jenis Pertamax Green.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved