Anak Ditelantarkan

Anak Disabilitas Ditinggal Sendirian di Kos, Dinsos Ambon Ambil Langkah Koordinasi

Ditegaskan, langkah pertama yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Kepala Bidang terkait permasalahan tersebut.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Kepala Seksi Anak dan Lanjut Usia Dinsos Ambon, Hasriati saat diwawancarai awak media, Sabtu (4/5/2024). 

Demikian pula jika anak ditelantarkan atau ditinggal sendirian lebih dari 8 jam tanpa pengawasan orang tua maka disebut anak terlantar.

Sehingga menurutnya, S termasuk kategori anak terlantar.

Terlebih S ini kondisinya tidak bisa melihat, tentu sangat rentan jika dibiarkan tinggal sendirian.

"Kalau menurut penilaian kami anak ini masuk kategori anak terlantar, dia juga tidak bisa melihat. Dia juga dibiarkan di kamar kos itu termasuk dalam penelantaran. Dia dibiarkan sendiri di dalam suatu tempat, tidak diperhatikan oleh keluarga," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved