Pilkada 2024

DPD PKS Maluku Tenggara Akhiri Pengembalian Formulir Pendaftaran 5 Mei 2024

Dikatakan, sesuai dengan yang sudah ditetapkan maka penutupan pengembalian formulir seperti kesepakatan awal.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Tim penjaringan DPD PKS Malra saat memberikan keterangan pers, Rabu (1/5/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Tenggara akan mengakhiri tahapan pengembalian formulir bakal calon bupati Maluku Tenggara (Malra) pada tanggal 5 Mei mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wali Bupati Malra, Sahril Rahayaan didampingi oleh Sekertaris Hamza Samalo bersama Bendahara Khairia Saleh di Sekertariat DPD PKS Malra, Rabu (1/5/2024).

"Tim penjaringan terbentuk pada 24 April 2024 lalu hingga kini kami telah bekerja dan telah satu balon bupati yang mengambil formulir disini atas nama Muhamad Thaher Hanubun atau incumbent Bupati Malra," ungkapnya.

Dikatakan, sesuai dengan yang sudah ditetapkan maka penutupan pengembalian formulir seperti kesepakatan awal.

"Penutupan sendiri pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang, untuk itu bagi yang ingin mendaftar masih dibukakan ruang sebesar-besarnya untuk bersama dengan PKS," imbuhnya.

Disinggung terkait tokoh yang telah memberikan signal ke PKS, dirinya mengatakan, sejauh ini ada tiga yang sudah berkomunikasi intensif.

Baca juga: DPD PKS Malra Tepis Isu Rekomendasi Balon Tertentu

"Sudah ada tiga balon bupati diantaranya Feliks Bonu Tetthol dan Veky Suanthie yang akan mengambil formulir di PKS," ucapnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada rekomendasi kepada balon siapapun PKS tetap terbuka untuk umum.

"Kami membuka pendaftaran untuk umum, kami tegaskan PKS tegak lurus dengan aturan, selentingan yang beredar di masyarakat itu tidak benar," bebernya.

Dirinya menambahkan, untuk biaya pengambilan formulir balon bupati dan wakil bupati nilainya berbeda.

"Untuk pengambilan formulir pendaftaran balon bupati sebesar Rp. 5 juta, sementara untuk wakil bupati Rp. 2.5 juta. sedangkan untuk pengembalian formulir dikenakan Rp. 100 juta untuk bupati dan Rp. 50 juta untuk bakal calon bupati," pungkasnya.

Diketahui hingga saat ini tercatat balon bupati pertama yang mengambil formulir yakni Incumbent Muhamad Thaher Hanubun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved