Maluku Terkini
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie Netral saat Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Le untuk netral saat Pilkada.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ingatkan Pj Gubernur Maluku Sadali Le untuk netral saat Pilkada.
Ini disampaikan saat Sadali Ie dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada Rabu lalu.
“Saya kira dalam konteks Pilkada ini, penjabat sebagai birokrat non-party, bukan partai politik, tolong mengambil posisi netral. Posisi netral, biarkanlah [para kontestan] bertanding secara sehat,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Sah, Sadali Dilantik jadi Penjabat Gubernur Maluku Ganti Murad Ismail
Di sisi lain, Mendagri juga meminta agar di bawah kepemimpinan Sadali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Maluku dapat dikawal dengan baik.
Mendagri juga mewanti-wanti Pj. Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat.
Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.
“Saran saya kepada Pj. Gubernur dan Forkopimda adalah membuat tim di MK yang memonitor tentang dinamika gugatan di MK. Tanpa intervensi, bukan [bermaksud] mengintervensi, tapi untuk membaca, ada enggak potensi akan ribut di bawah (masyarakat),” imbuhnya.
Mendagri juga mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku.
Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.
Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri.
Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.
“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat [di daerah] menjadi sangat menonjol,” ujarnya.
Diketahui, Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.
Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.
Tito Karnavian mengatakan dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya telah mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.
Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif. (*)
Semester Pertama 2025, Maluku Hanya Kirim Hasil Laut: Ekspor Turun 30,79 Persen |
![]() |
---|
Nilai Tukar Petani Per Juli 2025 Turun, Maluku di Urutan 37 dari 38 Provinsi, Cek Presentasinya |
![]() |
---|
Juli 2025 Inflasi Maluku YoY 2,99 Persen, Kota Tual Tertinggi, Ini Indeksnya |
![]() |
---|
Sejarah Mencatat, 396 Tahun Lalu Gempa Megathrust 8,4 Magnitudo dan Tsunami Dahsyat Guncang Banda |
![]() |
---|
Provinsi Maluku Dapat Bantuan 8.000 ha Tanaman Perkebunan di 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.