Korupsi

Terima Banding Jaksa, Vonis Eks Kepala BPKAD Tanimbar Jonas Batlajeri Diperberat Jadi 10 Tahun

Dalam putusannya, PT Ambon mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan hukuman sela

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Kejari Tanimbar
6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar 

Laporan Wartawam TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menjatuhkan hukuman terhadap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jonas Batlajery menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui Jonas terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT Ambon mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tertanggal 19 April 2024.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Syamsudin didampingi Hakim Anggota Suharyono Kartawijaya dan HBr getty Rumetha Sitio berlangsung di Pengadilan Tinggi Ambon, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan tinggi Ambon, Kamis (25/4/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Batlayeri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan,” putus hakim.

Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Jonas Batlajery telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Dalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

Selain, pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.682.072.402 yang dikurangkan dengan pengembalian dari sejumlah saksi, dan terdakwa sebesar Rp. 1.381.100.000.

Sehingga tersisa Rp 5.300.972.402 yang menjadi kewajiban untuk dikembalikan oleh terdakwa jonas batlayeri, dengan ketentuan jika tak dibayar maka harta benda akan disita dan jika masih tidak mencukupi maka dipidana 2 tahun penjara.

Selain Jonas, Terdakwa lainnya Yakni Maria Goretti Batlayeri, Klementina Yoan Oratmangun, terdakwa Letarius Erwin Layan dan terdakwa Liberata Malirmasele masing-masing dihukum 6 tahun penjara dan denda masing masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Kristina Sermatang Hakim vonis lebih ringan dari 5 terdakwa lainnya yakni 4 tahun penjara. Kristina juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, Memvonis Jonas Batlajery selama 5 tahun penjara.

Sementara kelima terdakwa lainnya yaitu Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Liberata Malirmasele, Klementina Yoan Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved