Pilkada 2024
Sudah Empat Balon Bupati Ambil Formulir di Pencalonan di DPC PKB Malra
Menurutnya, untuk pengambilan formulir sendiri dapat diwakilkan kepada tim pemenangan jika berhalangan hadir.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Empat bakal calon (balon) Bupati Maluku Tenggara (Malra) telah mengambil berkas pendaftaran di Sekretariat DPC PKB Malra.
"Dari tanggal 22 hingga 24 April ini, ada empat balon bupati yang telah mengambil formulir di DPC PKB Malra yakni Felix Bonu Tetthol (FBT), Joseph Sikteubun, Indra Batara Warbal (IBW) juga Veky Suanthie," ucap Sekertaris Tim Desk Barnabas Renjaan, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, untuk pengambilan formulir sendiri dapat diwakilkan kepada tim pemenangan jika berhalangan hadir.
"Bagi balon bupati dan wakil bupati yang sementara berada di luar daerah atau ada urusan penting dan tidak sempat datang dengan range waktu pendaftaran hanya enam hari, bisa diwakilkan oleh tim," imbuhnya.
Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin Ambil Formulir di Perindo Malra
Sementara untuk pentahapan rekomendasi PKB sendiri dirinya menjelaskan, seperti yang tertuang dalam peraturan PKB nomor 9 bab 6 pasal dan butir ke-3, disebutkan ada dua tahapan dalam mendapatkan rekomendasi yang akan dikeluarkan DPP.
"Pertama tim desk pilkada terlebih dahulu akan melihat semua dokumen balon yang akan diserahkan ke DPP," cetusnya.
Selanjutnya, kata Renjaan dua atau tiga figur balon bupati terbaik akan mendapatkan surat tugas untuk melakukan koordinasi dan komunikasi ke partai koalisi.
"Seiring dengan komunikasi yang terjalin ke partai koalisi kemudian salah satu figur mendapatkan dukungan tersebut, maka rujukan itu akan digunakan PKB untuk rekomendasi tahap ke dua," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, figur yang telah mengantongi dukungan partai koalisi tersebut yang akan mendapatkan rekomendasi PKB.
"Demikian pentahapan rekomendasi sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan PKB sendiri," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.