Harga Gula

Pemerintah Naikkan Harga Gula Konsumsi, Di Maluku Jadi Rp 18.500 per Kg, Hanya Sampai 31 Mei 2024

Di Maluku, Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi mengalami relaksasi atau penyesuaian sebesar Rp18.500 per kilogram.

TribunAmbom.com / Maula Pelu
Harga Gula Pasir di Pasar Mardika, Ambon. 

TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah resmi menaikkan harga gula konsumsi seluruh Indonesia.

Untuk Provinsi Maluku, Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi mengalami relaksasi atau penyesuaian sebesar Rp18.500 per kilogram.

Tak hanya Maluku, harga tersebut untuk daerah/wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, relaksasi sudah diberlakukan.

"Iya sudah kita berikan relaksasi Rp 17.500 (untuk Pulau Jawa)," katanya ketika ditemui di kantor Bapanas, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Rupiah di Level Rp 16 Ribu Per Dolar AS, Airlangga Sebut Tak Perlu Khawatir

Baca juga: Harga Bawang Merah di Ambon Melonjak Usai Lebaran, Tembus Rp 70 Ribu Per Kilogram

Relaksasi ini diberikan karena harga gula konsumsi sekarang di pasaran sudah berada di atas HAP.

Harga gula konsumsi juga bisa melampaui HAP karena sebagai komoditas yang sebagiannya merupakan hasil impor, ikut terdampak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah tinggi.

Data panel harga Badan Pangan Nasional mencatat, sejak 1 hingga 18 April ini, harga gula konsumsi naik 0,22 persen atau sebesar Rp 40, menjadi Rp 18.040 per kg.

"Karena memang currency-nya tinggi dan harga di luar emang tinggi," ujar Arief.

Adapun HAP gula di tingkat konsumen sebelum relaksasi sebesar Rp 16 ribu per kg, sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP sebesar Rp 17 ribu per kg.

Dalam selembaran surat pengumuman relaksasi gula yang diterima Tribunnews, disebutkan relaksasi harga gula ini telah berlaku sejak 5 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

"Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau

konsumen sebesar Rp 17.500/kg," tulis surat tersebut.

Khusus untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved