Minggu, 7 Juni 2026

Maluku Terkini

24 April Maluku Sudah Punya Gubernur Baru

Posisinya akan digantikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Statusnya sebagai penjabat gubernur atau Pj.

Tayang:
Ist
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah sudah mengirimkan tiga nama yang disusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati. 

TRIBUNAMBON.COM -- Masyarakat Maluku akan memiliki pemimpin baru.

Gubernur Maluku Murad Ismail, tidak lama lagi mengakhiri masa jabatannya pada 24 April 2024.

Posisinya akan digantikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Statusnya sebagai penjabat gubernur atau Pj.

Hal itu dikarenakan kontestasi politik Pemilihan Gubernur Maluku atau Pilgub Maluku baru akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Lalu siapakah kandidat calon gubernur Maluku untuk menggantikan posisi Murad Ismail?

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan usulan nama telah diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Presiden.

"Jadi ketiga nama itu nanti ditambah dengan usulan Menteri Dalam Negeri lalu kemudian diajukan ke TPA yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk menentukan satu nama," kata Watubun kepada wartawan di Baileo Karpan, Rabu (27/3/2024).

Ketiganya yakni, Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel serta Jufri Rahma.

Menurut Benhur, usulan tiga nama tersebut dari usulan DPRD sebelumnya.

"Informasi yang kami dengar itu sudah diajukan dan sudah ada di meja Presiden, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan," tambahnya.

Siapa sosok Penjabat Gubernur Maluku sudah bisa dipastikan pada 24 April 2024.

Sementara itu, terkait putusan MK, Benhur menambahkan DPRD juga telah berkonsultasi dan dari Kemendagri mengarahkan untuk paripurna pembatalan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Namun belum ada surat resmi dari Mendagri kepada DPRD Maluku terkait hal itu.

"Prinsipnya tidak ada masalah sudah dilaksanakan dan kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur, sehingga tepat tanggal 24 April 2024 sudah ada penjabat Gubernur Maluku yang baru," tandasnya.

Masa Jabatan Murad Ismail Berakhir

Sebelumnya DPRD resmi menetapkan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir pada 31 Desember 2023.

Surat pengumuman pemberhentian itu menjadi syarat administrasi dalam proses pergantian pimpinan daerah.

Dalam sidang paripurna di Ambon, Maluku, Jumat (1/12/2023), Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno.

"Penetapan ini menjadi bagian dari proses kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Agar secepatnya Maluku memiliki penjabat kepala daerah yang baru pada 1 Januari 2024," kata Benhur mengutip Kompas.com.

Pihaknya berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sehingga masa jabatan Murad Ismail, yang merupakan hasil dari Pemilihan Umum 2018, berakhir pada Desember 2023.

Ia juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 November 2023.

Isinya menetapkan akhir jabatan kepala daerah Maluku tersebut pada 31 Desember 2023.

Terkait usulan pengganti Murad, pimpinan DPRD Maluku telah menjaring tiga nama. Ketiganya akan diusulkan kepada pemerintah pusat.

Tiga nama itu adalah:

Zainal Rahawarin, Rektor Institut Agama Islam Negeri Ambon
Jufri Rahman, Staf Khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Mayor Jendral Dominggus Pakel, kini menjabat Deputi Operasi Badan Siber dan Sandi Negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved