Ini disebabkan karena puasa Syawal dan puasa hari Senin atau hari Kamis memiliki kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu keduanya sama-sama berupa ibadah puasa sunnah.
Sehingga keduanya boleh digabung dan dilakukan secara bersamaan.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam Kitab I'anatut Thalibin mengatakan, seseorang yang berniat menggabungkan dua puasa sunnah, maka dia mendapatkan keduanya. Ia mengibaratkan hal ini seperti bersedekah kepada keluarga yang niat sedekah dan silaturahmi.
"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya" jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.