Kasus Pembunuhan
Tega Bunuh Tetangga Rumah Demi Curi Uang tuk Bayar Utang, Rido Telehala Divonis 10 Tahun Penjara
Awalnya, saksi Aser Bembuain Alias Kace datang dan meminta tolong kepada pelaku untuk menjagakan peralatan tukang berupa Gergaji,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Melihat korban tak bernyawa Pelaku kemudian menarik korban keluar Kios dan membuang Korban, tepatnya di semak-semak yang tidak jauh dari Kios Korban.
Setelah itu pelaku kemudian membuang martelu/palu di rerumputan yang tidak jauh dari tubuh Korban tersebut.
Kemudia pelaku pergi ke kamar mandi yang ada di belakang kios Korban untuk mencuci tangan, pelaku juga sempat lari ke tempat air (telaga) lokasi kejadian untuk membersihkan diri.
Selang beberapa waktu setelah membunuh korban dan mencuri uang korban, pelaku kemudian ke bengkel Saksi Toni untuk membayar uang perbaikan motor milik Saksi Chery Azhar.
Ketika di bengkel tersebut, saat itu Saksi Johanis Lalur sempat mengatakan, “Ada darah di c (Kamu) punya muka (Wajah) dan Mata itu” pelaku.
Kemudian menjawab “Mana? Beta (Saya) Baru habis (Selesai) mandi ini ”, sambil mengusap wajah dengan tangan kanan dengan maksud membersihkan darah yang ada di wajah Anak.
Akibat perbuatan terdakwa, Anak Rido Telehala kerugian materi yang dialami oleh Korban dan keluarga sebesar Rp. 4 juta yang mana telah digunakan oleh Pelaku untuk keperluan pribadi, pembayaran hutang dan mentraktir teman-temannya.
Korban juga mengalami luka tusuk pada beberapa bagian tubuh hingga meninggal dunia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.