Ambon Hari Ini
Dilaporkan ke PKB dan BK DPRD Ambon Soal Utang Piutang, Gunawan Mochtar: Itu Tidak Benar
Indah Paramita selaku pemberi pinjaman menjelaskan, Gunawan Mochtar telah meminjam uang Rp.38 juta, namun enggan untuk dibayar ganti.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar dilaporkan ke DPC/DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Badan Kehormatan (BK) terkait kasus utang piutang.
Indah Paramita selaku pemberi pinjaman menjelaskan, Gunawan Mochtar telah meminjam uang Rp.38 juta, namun enggan untuk dibayar ganti.
Awal mula kejadian pada 12 Februari 2024 lalu atau tepat H-2 pelaksanaan Pemilu, berlangsung di bawah Kafe Robot, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Saat itu, Gunawan Mochtar bersama rekannya Achdania Achmad mendatanginya untuk meminjam uang Rp.38 juta, dan nominal uang dimaksud juga telah disiapkan secara tunai bersamaan dengan kwitansi.
Namun, saat itu Gunawan Mochtar menolak untuk tanda tangani kwitansi dan hanya meyakinkan pemberi pinjaman bahwa uang itu pasti akan diganti.
Terpaksa, kwitansi pinjaman ditandatangi oleh rekannya Achdania Achmad.
• Rugikan Negara hingga Rp 271 Triliun, Begini Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
“Karena yang bersangkutan menolak untuk ditandatangani dan saudara Gunawan Mochtar berbicara dengan bahwa percaya kepada saya dan serahkan semuanya kepada Nia nanti nia yang atur semua itu. Karna saya mendengar kata itu jadi saya suruh nia untuk tanda tangan atas nama saja. Dan karna saya juga tidak mau kalau peminjaman tidak ada kwitansinya maka saya menyuruh ibu Nia untuk menandatangani pinjaman tersebut,” kata Paramita kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Lanjutnya, janji tinggal janji, Gunawan Mochtar enggan membayar pinjaman tersebut.
“Ketika saya menagih ke ibu Nia dan Nia konfirmasi ke Gunawan dia selalu menjanjikan minggu depan hari Jumat minggu depan. Kenyataan kita seperti dipermainkan sehingga saya sudah layangkan laporan ke partai maupun BK DPRD Ambon,” tandasnya.
Sementara itu, Gunawan Mochtar saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (29/3/2024) siang membantah terkait utang piutang tersebut.
Menurutnya, itu tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.
“Itu tidak benar, tidak ada pembuktian terkait itu,” tutup Gunawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.