Ambon Hari Ini
Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Tiouw, Jaksa Periksa Perangkat Negeri
Kelimanya yakni, Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri dan Bendahara Negeri Tiouw.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 5 orang Perangkat Negeri Tiouw, Pulau Saparua diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon (Cabjari) Saparua.
Kelimanya yakni, Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri dan Bendahara Negeri Tiouw.
Perangkat Negeri Tiouw tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022.
“Kami juga telah 5 orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri. Ke 5 orang yang diperiksa antara lain Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw dan sekretaris,” kata Ardy, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Jaksa Selidik Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Tiouw
Ia menjelaskan Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw diperiksa pada Senin 26 Maret.
Sedangkan Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa diperiksa pada Selasa 27 Maret 2024.
Lanjutnya, permintaan keterangan tersebut guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.
Ardy mengatakan kasus ini juga telah naik ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Kasus ini diselidiki berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan bisa bersabar karena Penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)